Photos from FAM48INA's post !

[INFO] RUU baru? JKT48 terancam? 1. Sesuai pasal 5 musisi dilarang membuat konten musik pornografi dan membawa pengaruh negatif budaya asing. JKT48 sendiri memiliki beberapa 'sexy' song seperti UZA, Seragam ini Sangat Mengganggu, Virginity yang mungkin saja bisa kena pasal tersebut. Meskipun JKT48 tidak mengikuti konsep 'negatif' seperti gravure yand dilakukan AKB48. 2. Pasal 18, Pertunjukan Musik harus melibatkan Penyelenggara yang memilki lisensi sesuai undang-undang. Mau tidak mau JKT48 harus melibatkan promotor ke Theater mereka sehari-hari dan pertunjukan lainnya, tidak bisa secara Independent. 3. Pasal 32, harus mengikuti ujian kompetensi sebagai musisi. JKT48 yang saat ini menggunakan idiom 'Tumbuh dan Berkembang bersama Fans' mungkin bertentangan dengan UU ini. Dimana member harus berasal dari jalur pendidikan musik/ harus berbakat dan memilki kompetensi dibidangnya. Maka Generasi selanjutnya JKT48, tidak ada lagi gadis remaja seperti generasi sebelumnya. 4. Pasal 42, Setiap tempat hiburan wajib memutar/memainkan musik tradisional. Ya, dengan ini mungkin kita bisa mendengar lgu Heavy Rotation dengan Keroncong. Atau 'River' dengan tembang jawa? C'mon pemerintah tercinta. Tidak semua tempat hiburan cocok dengan musik tradisional kita. 5. Pasal 50, melanggar pasal 5 akan dipidana. Bukti bahwa pemerintah kita membelenggu kebebasan berekspresi musik. Bagi yang setuju menolak RUU musik, tanda tangan petisi ini http://chng.it/9DXRkVvJ #Tan



(Feed generated with FetchRSS) COME ON!!